Pixel Code jatimnow.com

Lomba Hias Gapura, Demo UINSA dan Kasus Scamming

Pojok Jimerto Rabu, 23 Sep 2026 09:00 WIB
SariWangi umumkan pemenang Lomba Hias Gapura HUT RI ke-81. Karya kreatif warga Bandung, Yogyakarta, dan Malang sukses raih penghargaan utama. (Foto/jatimnow.com)
SariWangi umumkan pemenang Lomba Hias Gapura HUT RI ke-81. Karya kreatif warga Bandung, Yogyakarta, dan Malang sukses raih penghargaan utama. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lomba hias gapura yang digelar oleh SariWangi menjadi pilihan pembaca pada Selasa, (22/9/2026). Lomba ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Mahasiswa UINSA Surabaya menggelar aksi demonstrasi lanjutan. Mereka menuntut Rektor UINSA Akh Muzakki untuk mundur dari jabatannya. Kasus dugaan penipuan elektronik lintas negara yang menyasar warga negara Jepang menyeret tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Redaksi merangkum berita pilihan pembaca sebagai berikut:

Sentuhan Kreatif Warga Bandung hingga Malang Sabet Juara Lomba Gapura SariWangi

Kreativitas warga dalam merawat tradisi gotong royong mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Melalui program Waktunya Ngeteh Indonesia (WNI), SariWangi resmi mengumumkan para pemenang Lomba Hias Gapura yang melibatkan ratusan pemukiman dari berbagai pelosok negeri.

Demo UINSA, Mahasiswa Gelar Salat Hajat dan Segel Seluruh Akses ke Kampus

Aktivitas akademik di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya terhenti sejak Senin, (21/9/2026). Kondisi tersebut terjadi setelah mahasiswa melakukan penyegelan terhadap sejumlah akses masuk kampus. Penyegelan dilakukan sejak Senin malam. Mahasiswa menggembok pintu-pintu masuk fakultas sebagai bagian dari aksi lanjutan untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait kepemimpinan Rektor UINSA Akh Muzakki.

Kasus Scamming Internasional Seret 3 WNI di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Terlibat

Kasus dugaan penipuan elektronik lintas negara yang menyasar warga negara Jepang menyeret tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou yang didakwa terlibat dalam perkara kejahatan siber yang menyasar warga Jepang itu.