Gugur Saat Tugas, Ahli Waris Serda Yuda Zakaria Terima Manfaat JKK Rp352 Juta dari ASABRI
Ekonomi Kamis, 24 Sep 2026 10:46 WIBjatimnow.com - PT ASABRI (Persero) Kantor Cabang Madiun menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Nilai Tunai Tabungan Asuransi dengan nilai total Rp352.052.000 kepada ahli waris almarhum Serda Yuda Zakaria pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Penyerahan manfaat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Madiun, Riyanto, di rumah duka yang berlokasi di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Rincian manfaat yang diterima oleh orang tua almarhum, Im Sutardjo dan Katiyah, terdiri atas Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus sebesar Rp350.000.000 dan Manfaat Nilai Tunai Tabungan Asuransi sebesar Rp2.052.000.
Almarhum Serda Yuda Zakaria merupakan prajurit TNI yang terakhir bertugas di Yonkapa 3 Mar, Sorong, Papua Barat Daya. Ia gugur saat menjalankan tugas.
Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Madiun, Riyanto, menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan saat menyerahkan santunan tersebut.
"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Serda Yuda Zakaria dalam menjalankan tugas. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen ASABRI dalam memastikan hak-hak peserta diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Riyanto.
Riyanto menambahkan, pihak perusahaan menyadari tidak ada nilai materiil yang dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga.
Pemberian manfaat tersebut merupakan kewajiban penyelenggara asuransi sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Kakak almarhum, Fika, menyampaikan bahwa Serda Yuda Zakaria merupakan anak laki-laki tunggal dalam keluarga mereka. Pihak keluarga mengapresiasi kedatangan dan pengurusan hak-hak almarhum oleh petugas ASABRI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada ASABRI yang sudah datang langsung ke rumah dan membantu proses pemberian hak untuk almarhum," kata Fika.
Kepala Bidang Komunikasi Korporasi PT ASABRI (Persero), Kartika Rahmadayanti, menyatakan bahwa penyerahan hak peserta kepada ahli waris ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi dan pelayanan perlindungan sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Program JKK ASABRI sendiri memberikan perlindungan bagi peserta atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja selama masa dinas, yang mencakup perawatan, santunan, hingga manfaat asuransi.