Pixel Code jatimnow.com

Geram, Eri Cahyadi Sapu Bersih Penampungan PRT Ilegal di Surabaya

Pemerintahan 4 jam yang lalu
Wali Kota Eri Cahyadi berbicara di hadapan perwakilan pengelola P3RT. (Foto/Humas Pemkot Surabaya).
Wali Kota Eri Cahyadi berbicara di hadapan perwakilan pengelola P3RT. (Foto/Humas Pemkot Surabaya).

jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) ilegal usai menemukan praktik eksploitasi di lapangan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak memberikan ruang bagi penampungan PRT ilegal yang membebankan denda serta potongan gaji tidak transparan kepada para pekerja.

Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Surabaya.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan lokasi penampungan tidak layak, pengandangan calon pekerja hingga berbulan-bulan, penahanan alat komunikasi, hingga denda sepihak jika pekerja mengundurkan diri.

Guna melindungi pencari kerja, Pemkot Surabaya mengumumkan bakal mempublikasikan daftar 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) berizin resmi di portal pemerintah kota.

Publikasi ini menjadi panduan keamanan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan maupun jasa PRT.

Di saat bersamaan, Pemkot Surabaya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru.

Regulasi tersebut dirancang untuk menetapkan standar kelayakan fasilitas penampungan, membatasi durasi penempatan, menjamin transparansi penggajian, serta melarang pengenaan penalti atau denda sepihak kepada pekerja.

Selain pelanggaran norma ketenagakerjaan, tim gabungan mengidentifikasi maraknya pelanggaran izin peruntukan bangunan.

Banyak penyalur menggunakan rumah tinggal biasa sebagai tempat penampungan puluhan calon PRT tanpa mengantongi izin bangunan usaha (PBG) serta tidak melapor ke pengurus RT/RW setempat.

Meskipun kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi, Pemkot Surabaya memastikan bakal mencabut NIB serta PBG berbasis lokasi bagi penyalur yang melanggar.

Satpol PP, Dinas PTSP, dan DPRKPP disiagakan untuk menyisir serta menertibkan P3RT di luar daftar resmi.

"Siapa pun yang beroperasi di Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanuisan. Jangan memanfaatkan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan penalti denda yang mencekik," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di hadapan perwakilan pengelola P3RT.

Dukungan terhadap pembenahan ini juga datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Anna Kurnianingsih, menegaskan pentingnya tiga dokumen perjanjian kerja formal, antara penyalur, pengguna, dan pekerja, sebagai syarat mutlak operasional P3RT.

Kemnaker menegaskan bahwa imbalan jasa penempatan (agency fee) sepenuhnya ditanggung oleh pengguna jasa dan dilarang keras memotong hak dasar atau gaji pekerja.

Seluruh penyalur wajib menjamin hak-hak dasar PRT, mulai dari jaminan sosial, jam istirahat manusiawi, hingga akomodasi yang sehat dan layak.