Pixel Code jatimnow.com

Pemuda Lamongan Dianiaya hingga Gigi Patah Gegara Saling Pandang di Jalan

Patroli 10 jam yang lalu
Kedua terduga pelaku penganiayaan saat hendak menjalani proses penyidikan di Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kedua terduga pelaku penganiayaan saat hendak menjalani proses penyidikan di Polres Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penganiayaan di Dusun Ketawang, Desa/Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Polisi menyebut, penganiayaan bermula dari aksi saling pandang di jalan raya.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengungkapkan, kejadian bermula saat korban MRF bersama saksi AA melintas di Jalan Karanggeneng-Paciran.

Sesampainya di Dusun Ketawang, korban diberhentikan oleh sekelompok pemuda yang berjumlah delapan orang.

Setelah diberhentikan tepat di gapura masuk Dusun Ketawang, korban kemudian diintimidasi. Setelah itu, korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air.

“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap Hamzaid.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku, yakni WG (19) dan VTS (18).

“WG saat kejadian menyabetkan selang air sebanyak satu kali, dan VTS melempar batu hingga mengenai pipi korban,” ujar Hamzaid.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya batu kapur. Kedua tersangka diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasihumas mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbaunya.