Bahas Regulasi Terbaru dari BGN, Satgas MBG Lamongan Kumpulkan SPPG
Pemerintahan 14 jam yang lalujatimnow.com - Satgas MBG Kabupaten Lamongan menggelar rapat kordinasi dan evaluasi dengan memanggil seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam rapat ini mereka membahas sejumlah topik yang berkaitan dengan regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Satgas MBG Lamongan, Moh. Nalikan mengungkapkan jika pertemuan tersebut berkaitan dengan persyaratan Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara atau Surat Perintah Setor (SPS) tahap 2.
"Ada metode baru kaitannya dengan pelayanan yang diberikan BGN menerbitkan atau mengatur hal-hal yang baru ini supaya nanti tidak terjadi masalah," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Lebih lanjut, Nalikan meminta kepada seluruh SPPG yang belum mengantongi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk segara melakukan pengajuan.
"Kita harapkan dalam satu minggu ini di sempurnakan, KLHS kemudian ada IPSL-nya masih ada sedikit pengaduan katanya IPAL ini juga harus kita selesaikan," tuturnya.
Nalikan menyebut jika selain topik seputar regulasi, Satgas MBG Lamongan juga menyoroti kaitan banyaknya laporan keracunan di berbagai daerah. Ia meminta agar kejadian tersebut tidak terjadi di Kabupaten Lamongan.
"Situasi sekarang ini banyak disorot kaitannya dengan keracunan kaitannya dengan beberapa hal maka ini kita lakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG," tuturnya.
Nantinya, SPPG yang telah mengantingi SPS tahap satu akan di verifikasi ulang mencakup pemeriksaan ketepatan sasaran, tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, serta keamanan dan kualitas gizi (termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi / SLHS).
"Saya yakin ada perubahan-perubahan ini nanti diharapkan tidak menjadi gejolak yang ada di masyarakat makanya sedini mungkin seluruh SPPG untuk menyampaikan ke kita permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan," pungkasnya.
Bagi SPPG yang gagal memenuhi stadart dasar dan belum dinyatakan lolos maka wajib melakukan perbaikan dan terancam sanksi hingga penutupan jika melanggar standar.
Rapat kordinasi dan evaluasi Program MBG di Kabupaten Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)