Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Dhani Temui Akademisi Unitomo
Politik 13 jam yang lalujatimnow.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, menyambangi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya pada Jumat (02/10/2026).
Kedatangannya bertujuan menjaring masukan langsung dari kalangan akademisi dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan regulasi pemburu aset hasil korupsi tidak melenggang sendirian di Senayan tanpa melibatkan kedaulatan rakyat.
Ahmad Dhani menilai pembahasan aturan strategis mengenai pemberantasan korupsi membutuhkan sudut pandang yang luas dari luar gedung parlemen.
Masukan dari civitas akademika dan masyarakat umum menjadi fondasi penting dalam memetakan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan celah hukum.
"Saya hadir di Unitomo untuk mendengar langsung apa yang menjadi suara publik. RUU Perampasan Aset menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga masyarakat wajib diberi ruang menyampaikan masukan maupun kekhawatirannya," kata Ahmad Dhani di hadapan peserta dialog kebangsaan bertajuk Serap Aspirasi Publik: Kecermatan Rakyat untuk RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Bersih.
Dalam diskusi terbuka tersebut, politisi Gerindra ini membuka ruang tanya jawab secara tajam mengenai arah penegakan hukum dan efektivitas regulasi perampasan aset.
Ia menegaskan bahwa undang-undang yang lahir kelak harus mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak mendasar warga negara.
Pihak kampus menyambut hangat langkah penyerapan aspirasi ini. Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal arah kebijakan nasional agar tetap berpihak pada keadilan.
"Kampus harus menjadi gelanggang terbuka untuk menguji gagasan kebangsaan. Perguruan tinggi tidak sekadar menggembleng mahasiswa di ruang kelas, tetapi juga menjembatani pemikiran akademisi, rakyat, dan pembuat kebijakan dalam memberantas korupsi," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.
Melalui forum dialog ini, Unitomo mengukuhkan perannya sebagai 'Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan' yang aktif memberi sumbangsih pemikiran kritis bagi agenda legislasi di tingkat pusat.
Catatan dan masukan dari forum Surabaya ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan nyata bagi DPR RI dalam mematangkan RUU Perampasan Aset.