Gunakan Siulan Sebagai Kode, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya
Peristiwa 8 jam yang lalujatimnow.com – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang memanfaatkan kode siulan dalam melancarkan aksinya. Ketiga tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berupaya melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MSF (24) warga Surabaya, OCK (28) asal Jember, dan AL (27) warga Sedati, Sidoarjo. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus kejahatan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur. MSF dan OCK bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara AL bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga menggunakan kode siulan untuk memberikan tanda kepada anggota lainnya ketika situasi dianggap aman atau terdapat kondisi yang harus diwaspadai," ujarnya, Senin (5/10/2026)
Variasi siulan digunakan sebagai isyarat khusus, seperti menandai keberadaan orang di sekitar lokasi, datangnya warga yang curiga, hingga perintah untuk melarikan diri jika kondisi tidak memungkinkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini terhitung beraksi di sejumlah wilayah di Surabaya, meliputi kawasan Gubeng, Sukolilo, dan Mulyorejo. Salah satu aksi mereka dilakukan di garasi rumah kos Jalan Karang Wismo 2 Surabaya pada 4 September 2026 dengan menggasak satu unit Honda Vario 125 yang tidak terkunci stang. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T, dua kunci letter L, serta dua unit ponsel merek Oppo.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar keterlibatan para pelaku di wilayah luar Surabaya. MSF diduga terlibat di empat TKP Sidoarjo dan empat TKP Kota Malang, sedangkan OCK dan AL terhubung dengan lima TKP di wilayah Lamongan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.