Terdakwa Kasus Pencabulan Jan Leon Divonis 2 Tahun, Ayah Korban Sangat Kecewa
Peristiwa 4 jam yang lalujatimnow.com - Vonis dua tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Jan Leonard alias Jan Leon di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Mantan pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial B.
Hal ini langsung memantik kekecewaan keluarga korban. Ayah korban, J, tak kuasa menahan emosinya setelah mendengar putusan majelis hakim.
Menurut J, hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi anaknya. Kekecewaan itu bahkan ia sampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Ini hukumannya lebih ringan daripada nyuri ayam,” ujar J.
Kekecewaan keluarga korban semakin besar lantaran vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Jan Leon dengan pidana tiga tahun penjara.
Artinya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kuasa hukum korban, Wisnu Krisna Adji SH, turut menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai vonis dua tahun sangat mengecewakan, terutama bagi keluarga korban yang berharap adanya hukuman lebih berat.
“Menurut saya, putusan ini sangat membuat kecewa semua masyarakat karena hanya dijatuhi putusan dua tahun hukuman,” tegas Wisnu.
Wisnu juga menyoroti proses pembacaan putusan. Menurutnya, suara majelis hakim terdengar minim sehingga pihak yang berada di ruang sidang kesulitan menyimak seluruh isi putusan.
“Kami juga mempertanyakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, juga minim terdengar. Padahal di dalam ruangan ada kapasitas sound yang tidak digunakan sehingga putusan dapat terdengar jelas,” katanya.
Atas putusan tersebut, Wisnu berharap Kejari Surabaya segera menentukan langkah hukum. Ia meminta jaksa mengajukan banding untuk memperjuangkan kepentingan dan rasa keadilan bagi korban.
“Saya berharap Kejaksaan Surabaya dapat mendengar jeritan permintaan keadilan untuk keluarga korban agar segera melakukan upaya hukum banding,” tandasnya.
Sebelumnya, keluarga korban juga sempat menyuarakan keberatan terhadap tuntutan JPU yang hanya tiga tahun penjara. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat perkara yang dihadapi berkaitan dengan korban yang masih anak-anak.
Dalam perkara ini, Jan Leon didakwa melanggar Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Vonis dua tahun penjara tersebut kini menjadi titik baru bagi keluarga korban. Mereka berharap jaksa mengajukan banding dan memperjuangkan hukuman yang dinilai lebih pantas bagi terdakwa.