Pixel Code jatimnow.com

Kos Stay.vie Dharmahusada Diduga Langgar PBG, Komisi B Bakal Panggil Pemilik

Peristiwa 9 jam yang lalu
Hearing bersama perwakilan warga di ruang Komisi B DPRD Surabaya. (Fatkur Rizki/jatimnow.com).
Hearing bersama perwakilan warga di ruang Komisi B DPRD Surabaya. (Fatkur Rizki/jatimnow.com).

jatimnow.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya bakal memanggil pemilik rumah kos Christie Maison by Stay.vie di Jalan Dharmahusada Permai IV Nomor 68, Blok V 601, Surabaya. Pemanggilan itu menyusul dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kembali dibahas dalam hearing bersama perwakilan warga, Selasa (20/10/2026).

Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya tersebut membahas ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan kos di kawasan RW 11, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan pemilik kos dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Instansi yang akan diundang meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Surabaya.

Kuasa hukum warga RW 11, Jozua Poli, menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan. Menurutnya, izin yang dimiliki pengelola diperuntukkan bagi bangunan tiga lantai, sedangkan kondisi fisik di lapangan menunjukkan bangunan mencapai lima lantai.

Selain jumlah lantai, warga juga mempersoalkan garis sempadan bangunan (GSB) dan ketentuan dasar bangunan. Mereka meminta pemerintah kota menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permohonan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Di sini ditemukan ada permasalahan perizinan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak ada pengawasan dari DPRKPP,” ujar Jozua dalam hearing.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, bangunan tersebut mengantongi PBG bernomor 500.16.7.2/2217/D/PBG/436.7.15/2026 tertanggal 3 Maret 2026 untuk peruntukan rumah kos.

Namun, dalam proses pembangunan, DPRKPP Surabaya disebut menemukan dugaan pelanggaran. Dinas tersebut kemudian menerbitkan bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP Surabaya untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Tindakan penertiban dilakukan pada 11 September 2026 dengan pemasangan garis Satpol PP dan tanda pelanggaran pada bangunan. Dalam pemberitaan Jatimnow.comsebelumnya, tanda tersebut dipasang setelah ditemukan bagian bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Meski demikian, warga kembali mempersoalkan aktivitas di bangunan tersebut. Jozua mengklaim masih terdapat penghuni yang menempati lantai lima meskipun penertiban telah dilakukan.

Persoalan itu sebelumnya juga mendapat perhatian Armuji. Dalam sidak pada 4 Agustus 2026, pemerintah kota meninjau bangunan tersebut setelah warga menyampaikan keberatan mengenai dugaan pelanggaran tata ruang dan ketidaksesuaian perizinan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 14 September 2026. Saat kembali meninjau lokasi, Armuji meminta penyegelan tambahan pada bagian tangga yang dinilai melanggar garis sempadan bangunan. Ketua RW setempat, Urip Suharto, membenarkan permintaan tersebut. Akses lift di sejumlah lantai juga dilaporkan turut disegel, meski tidak seluruh lantai mendapatkan tindakan yang sama.

Dalam hearing terbaru, warga meminta agar penanganan tidak berhenti pada pemasangan tanda pelanggaran. Mereka menginginkan kejelasan mengenai tindak lanjut perizinan dan penertiban terhadap bagian bangunan yang diduga tidak sesuai aturan.

Sementara itu, Mochammad Machmud menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh, termasuk menyangkut ketentuan garis sempadan bangunan. Dalam rapat, ia menyoroti jarak mundur bangunan yang disebut seharusnya mencapai enam meter.

“Harusnya DPRKPP minta semua izinnya dibongkar. Melakukan bantuan penertiban. Penertiban itu mulai dari lantai satu sampai dengan lantai lima karena ini ada kesalahan dari lantai satu, kesalahan sempadan bangunan,” ujarnya.

Komisi B akan menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pemilik kos dan OPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan, pengawasan pembangunan, serta pelaksanaan penertiban di lapangan. Jadwal pertemuan tersebut masih akan dikoordinasikan.