Bahas Sidang Gus Yaqut, Puluhan Kiai NU Berkumpul di Lirboyo
Peristiwa 8 jam yang lalujatimnow.com - Puluhan Kiai Nahdatul Ulama dari berbagai daerah di Indonesia, berkumpul di Ponpes Lirboyo Kediri, Rabu (21/10/2026). Para Kiai ini bertemu guna membahas kasus persidangan yang melibatkan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Lebih dari 30 Kiai mengikuti pertemuan secara langsung maupun daring untuk menyoroti penegakan hukum yang menjerat mantan menteri agama tersebut.
Sejumlah Kiai yang hadir secara langsung di antaranya KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas'ud Masduki, serta mantan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
Dalam pertemuan tersebut, para ulama menyatakan keprihatinan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk dalam proses persidangan perkara.
Juru Bicara Forum, KH Muhibbul Aman Ali atau Gus Muhib mengatakan, pertemuan para kiai tersebut dilandasi keprihatinan atas kondisi keadilan dan penegakan hukum di Tanah Air. Para ulama berharap pemerintah dan seluruh lembaga terkait semakin serius memastikan hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan bermartabat.
"Pertemuan para Kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum," ujarnya usai pertemuan.
Gus Muhib melanjutkan, berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, hal tersebut harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah proses persidangan perkara yang menjerat Gus Yaqut. Mereka menyoroti adanya keterangan saksi yang dicabut saat persidangan, sehingga dinilai perlu diperiksa secara cermat dalam proses pembuktian.
"Fakta persidangan dalam kasus Gus Yakut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin," terangnya.
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, mengatakan , pertemuan dengan para Kiai juga bertujuan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara Gus Yaqut berdasarkan fakta yang menurut pihaknya terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, kalangan pesantren memiliki kedekatan moral dengan Gus Yaqut sebagai bagian dari lingkungan pendidikan pesantren. Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan informasi secara langsung agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
"Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar," jelasnya.
Lebih jauh Dodik menjelaskan, pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
Menurut Dodik, terdapat sedikitnya empat saksi yang disebut mencabut keterangan penting terkait dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Ia menilai fakta tersebut harus dipertimbangkan secara objektif dalam proses persidangan.
"Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar," jelasnya.
Dodik menegaskan, pihaknya mengkhawatirkan adanya penilaian yang tidak proporsional apabila fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh. Karena itu, ia meminta dukungan moral dari kalangan ulama agar proses peradilan berlangsung independen dan objektif.
"Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya perhatian dari para Kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti," pungkasnya.