Praktek Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo Dibongkar Bareskrim Polri
Peristiwa 15 jam yang lalujatimnow.com – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG secara ilegal di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Praktik ilegal ini diduga sudah berjalan sejak empat bulan terakhir dan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Irhamni, subsidi energi dari pemerintah harus diterima oleh masyarakat yang berhak. Namun, penyalahgunaan oleh oknum tertentu berpotensi menghambat penyaluran subsidi sekaligus merugikan keuangan negara.
"Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain," ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam pengawasan distribusi barang bersubsidi.
Irhamni menambahkan, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 1.820 tabung LPG yang terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut ditemukan dalam kondisi berisi maupun kosong.
Selain ribuan tabung LPG, petugas turut mengamankan empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.
Sejumlah barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi LPG yang tengah diselidiki kepolisian.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, LPG hasil praktik tersebut diduga dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur hingga dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik menduga aktivitas pemindahan isi tabung berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, kegiatan itu diperkirakan menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
"Berdasarkan asumsi produksi selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar," tuturnya.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi awal. Penyidik perlu memverifikasi sejumlah aspek, mulai dari durasi operasional, realisasi produksi, asal LPG, hingga besaran subsidi resmi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Jules.
Ia menilai pengawasan distribusi barang bersubsidi diperlukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal LPG yang digunakan, mekanisme pemindahan isi tabung, jalur distribusi, serta besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.