jatimnow.com - Seorang pria di Surabaya terpaksa diborgol polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau. Pria itu disergap saat saat hendak masuk sebuah minimarket.
Pria itu bernama Khotib (40), warga Jalan Kedinding Lor Gang Palem III, Kenjeran, Surabaya. Dia disergap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di halaman minimarket Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya pada Rabu (12/12/2018) lalu sekitar pukul 13.15 Wib.
"Anggota curiga saat melihat gelagat yang bersangkutan (Khotib) saat hendak masuk ke minimarket," terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga, Sabtu (15/12/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Menurut Dimas, pria tersebut terlihat mondar mandir ingin saat berada di parkiran minimarket. Setelah disergap dan digeledah, Unit Resmob menemukan pisau sepanjang 20 cm yang disimpan di dalam tas selempang yang dipakainya.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Mendapat itu, Unit Resmob akhirnya menggelandang pria itu ke mapolres untuk diperiksa. "Ngakunya hanya buat jaga-jaga. Tapi bagaimanapun pisau itu dibawa tidak pada peruntukkannya," beber Dimas.
Oleh penyidik, Khotib dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Kami masih dalami motif pelaku membawa pisau itu dan menyelidiki track record-nya," tegas Dimas.