jatimnow.com - Sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2026, Polres Jember mengungkap 60 kasus kriminalitas dari 75 laporan yang masuk.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, kasus paling dominan adalah penganiayaan dengan 32 kasus. Disusul pencurian biasa 9 kasus, curanmor 8 kasus, pengeroyokan 7 kasus, dan curat 5 kasus.
“Selama periode Juli sampai Agustus 2026, kami menerima 75 laporan dan berhasil melakukan penyelesaian perkara sebanyak 60 kasus,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Polisi menyoroti modus kejahatan yang semakin beragam, khususnya curanmor. Salah satunya dengan menyamar sebagai petugas PLN. Pelaku datang ke rumah dengan alasan memperbaiki kabel. Saat korban lengah, pelaku lain masuk dan mengambil barang berharga.
Ada juga modus menggunakan kunci T, dan modus asmara. Pelaku mendekati korban perempuan, menjalin hubungan, lalu membawa kabur kendaraan korban.
Baca juga:
Polres Jember Bongkar Kasus Narkoba dan Okerbaya, 38 Tersangka Diamankan
“Modusnya cukup beragam. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal,” bebernya.
Dari pengungkapan 5 kasus curanmor, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 16 sepeda motor. Sebanyak 3 buah kunci T juga diamankan sebagai barang bukti.
Untuk kasus curat, polisi mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka. Sasarannya mulai dari rumah majikan oleh mandor bangunan, kotak amal masjid dengan kerugian Rp750 ribu, hingga gudang berisi karung kopi.
Baca juga:
Baru Tiga Hari Kerja, Karyawan Konter di Jember Diduga Gasak Puluhan Ponsel
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 motor, senjata tajam, uang tunai, dan rekaman CCTV. Sementara untuk kasus curas, nihil laporan selama 2 bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.