jatimnow.com - Rumah seorang bandar narkoba di Madiun digerebek polisi. Selain menangkap sang bandar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba termasuk 3,4 Kg ganja.
Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Ponorogo. Sedangkan bandar yang rumahnya digerebek di Madiun itu berisinial END (37) warga Madiun.
"Dialah yang selama ini menyuplai narkoba ke DWM, pengedar yang kami tangkap sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbianto Kalimantono, Sabtu (15/12/2018).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Setelah memastikan keberadaan END berdasarkan keterangan DWM, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo langsung bergerak ke Madiun dan mengepung rumah END. Setelah melihat END di dalam rumah, mereka langsung menyergap END.
"Tim kami kemudian melakukan penggeledaha di rumah tersangka (END)," beber Eko.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dalam penggeledahan itu, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang siap diedarkan oleh END. Antara lain 4 paket daun ganja kering seberat 3,4 Kilogram; 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 17,90 gram, 2,00 gram dan 0,32 gram serta 5 butir pil ekstasi.
Setelah dibawa ke Mapolres Ponorogo bersama barang buktinya, END kemudian diperiksa intensif. Dalam pengakuannya terbongkar jika narkoba itu didatangkan END dari seseorang di Malang.
"Rencananya, selain diedarkan kepada orang yang sudah memesan, narkoba-narkoba itu dipersiapkan untuk diedarkan pada malam pergantian tahun," ungkap Eko.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Oleh penyidik, END dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap jaringan tersangka," pungkas mantan KBO Satreskrim Polres Ponorogo ini.