jatimnow.com - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dites urine usai rapat paripurna, Selasa (18/12/2018). Dari 45 anggota, hanya 21 yang mengikutinya dan sisanya tidak hadir dalam rapat.
Tes urine itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek menggelar usai rapat paripurna pembahasan perda 2018.
Dokter Klinik BNNK Trenggalek, Tri Siswo Yuwono mengatakan, dari hasil tes urine tersebut, ditemukan satu anggota DPRD positif mengonsumsi obat-obatan yang mengandung zat berbahaya. Meski begitu, BNNK sendiri masih akan melakukan asessment untuk mengetahui jenis obat-obatan yang dikonsumsi.
Baca juga: Moment Anggota DPRD Ponorogo Burhanudin Ucap Sumpah Janji di Atas Kursi Roda
"Zat tersebut biasa terdapat dalam sejumlah obat seperti ampisilin dan minuman isotonik, kita masih akan lakukan pendalaman lagi," terang Tri Siswo.
Baca juga: KPU Bangkalan Tegaskan Anggota Dewan Terpilih Mundur Bila Masuk Bursa Pilkada
Menurutnya, hasil pemeriksaan urine itu belum bisa menjadi bukti bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi obat-obat terlarang. Atas dasar itu, BNNK berencana melakukan tes urine ulang terhadap anggota DPRD itu.
Sedangkan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan bersih dari narkoba atau tidak, dibutuhkan waktu sekitar seminggu. "Yang paling akurat harus melalui uji laboratorium, ini baru tes urine pertama sebagai screening saja," tambahnya.
Baca juga: 2 Periode di DPRD Sidoarjo, Warih Andono Rawat Kepercayaan Masyarakat Modal Maju Pileg 2024
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Guswanto mengaku sangat mendukung adanya tes urine bagi anggota legislatif itu. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa mereka bebas narkoba.
"Kegiatan ini bisa menjadi bukti bahwa kami bebas narkoba," pungkas politisi dari fraksi PDIP ini.