jatimnow.com - Polsek Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mengamankan seorang anak dibawah umur, yang terpergok sedang melakukan aksi pencurian.
Anak berinisial AR (11) ditangkap oleh warga saat sedang mencuri di salah satu rumah. Khawatir menjadi diamuk masa, warga kemudian menyerahkan pelaku ke polsek setempat.
Pelaku mengaku mau melakukan upaya pencurian karena dipaksa oleh sekelompok gerombolan anak punk yang biasa nongkrong di perempatan Jepun Tulungagung.
Baca juga: 15 Anak Punk di Bandar Grissee Diamankan Satpol PP Gresik
Upaya pencurian nya kali ini adalah aksi keduanya, setelah sebelumnya juga sempat melakulan hal serupa di wilayah desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Namun upaya tersebut gagal.
"Dua kali saya berusaha mencuri. Pertama disuruh ambil handphone tapi ndak dapet, tadi juga disuruh ngambil hape malah tertangkap warga," katanya polos saat ditemui di Polsek Boyolangu, Selasa (18/12/2018).
Dalam pengakuannya, AR melakukan tindakan tersebut karena takut dipukuli dan disiksa oleh gerombolan anak punk jika tidak mau mencuri sesuai perintah orang orang yang dia sebut sebagai cah gede gede.
Baca juga: Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice
"Disuruh sama cah gede gede, kalau ndak mau saya dipukuli" akunya.
Sementara itu, Kapolsek Boyolangu AKP Pudji Widodo mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan untuk sementara waktu mengamankam AR di Mapolsek.
Selanjutnya bocah tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibina dan agar tidak kembali lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari. "Kami kembalikan ke pihak keluarga agar mendapat pembinaan," pungkasnya.
Baca juga: Terjaring Razia, 10 Anak Punk di Ponorogo Dipondokkan Singkat