jatimnow.com - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menilai langkah Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya, sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara.
Pria yang juga menjadi calon legislatif DPR RI dari partai NasDem ini menilai bahwa penggunaan uang negara, dalam hal ini APBD tidak bisa dilakukan secara serampangan.
"Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Pemkot Surabaya, keputusan Wali Kota Tri Rismaharini, itu sudah tepat. Bahwa uang negara itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan," ujar Maruli saat dihubungi media, Kamis (20/12/2018).
Maruli menjelaskan, jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan bahwa pihak kontraktor PT Nusantara Konstruksi Enginering (NKE) bersalah dalam pembangunan basement RS Siloam yang kemudian berujung pada amblesnya Jalan Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut. Tidak bisa kemudian APBD Surabaya menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta.
"Dalam hal ini, menurut saya, kita bisa terapkan prinsip tanggung jawab mutlak, strict liability, dengan membebankan kewajiban normalisasi jalan ambles kepada kontraktor swasta. Tentu dengan catatan, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa itu kesalahan kontraktor. Artinya, jalan ambles ini bukan bencana, jadi kontraktor yang bertanggung jawab," jelas mantan jaksa yang berperan mengembalikan aset negara Gelora Pancasila senilai Rp183 miliar ke Pemkot Surabaya itu.
Sehingga tepat, tambah Maruli, ketika Pemkot Surabaya menyatakan bersedia menalangi kebutuhan normalisasi jalan ambles, namun akan menagihkan biayanya kepada kontraktor swasta. Keputusan Pemkot Surabaya itu diinstruksikan Wali Kota Risma kepada jajarannya.
Maruli menambahkan, bisa dimungkinkan Pemkot Surabaya menalangi dulu dana normalisasi demi kepentingan masyarakat luas sembari menunggu hasil penyelidikan.
"Itu sesuai dengan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, artinya jalan harus segera dinormalisasi. Namun, pengelolaan keuangan negara juga harus tertib," papar Maruli.
Jalan Raya Gubeng mengalami ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa malam (18/12). Jalan yang ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang dikerjakan kontraktor PT NKE.
Kontraktor swasta, sambung Maruli, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan tersebut jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan jalan itu terjadi karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasar sistem pembuktian terbalik.
"Jika swasta bisa membuktikan di pengadilan bahwa amblesnya jalan terjadi karena bencana alam, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana," pungkasnya.
Soal Jalan Ambles, Mantan Kajati Jatim: Langkah Bu Risma Sudah Tepat
Kamis, 20 Des 2018 17:04 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Jajeli Rois
Berita Surabaya
Berita Terbaru
Tim Gabungan Pelajar Jatim Boyong 5 Penghargaan SEASO 2025 di Malaysia
Serahkan SK Formasi 2024, Bupati Kediri Minta CPNS dan PPPK Bekerja dengan Hati
Intip SWK Ikan Duyung di Surabaya, Manfaat dan Fungsinya
Akal Bulus Pemuda Menganti Gresik Tiduri Gadis Dibawah Umur
Gubernur Khofifah Lantik Bupati Magetan, 3 Program Prioritas Menanti
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler