Polda Jatim Ambil Alih Penyelidikan Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Jumat, 21 Des 2018 15:52 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera/ foto dokumen jatimnow.com.

jatimnow.com - Penyelidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng akhirnya diambil alih oleh pihak Polda Jatim. Ditariknya kasus tersebut dimaksudkan agar penyelidikan dilakukan lebih terpusat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (21/12/2018).

Barung menjelaskan ada lima undang-undang yang dapat dikombinasikan untuk merumuskan kelalaian pihak terkait yang menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 7 Saksi dan 3 Broker

"Lima undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Hari ini kita tarik ya penyelidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyelidikan ini," tegasnya.

Kelima undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-undang No 8 tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

Perwira dengan tiga melati di pundak tersebut mengakui bahwa hingga saat ini telah ada 36 saksi yang diperiksa. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai macam pihak yang terlibat saat proyek tersebut berlangsung.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Kami sudah memeriksa 36 saksi untuk melengkapi daripada berita acara yang kita ajukan. Ada PT NKE sudah kita eksplor sedemikian rupa baik pelaku lapangan, pekerja, baik pengawasnya," jelasnya.

\

Barung menegaskan bahwa pengurukan yang mulai dilakukan tidak akan menghalangi proses penyelidikan atau pengumpulan barang bukti. Pasalnya, bahan-bahan untuk identifikasi telah rampung didapatkan.

"Tidak mempengaruhi karena Labfor kita sudah mengambil semua (barang bukti yang dibutuhkan). Sudah bekerja baik identifikasi dengan 3 dimensi. Nanti akan dicombine dengan saksi ahli konstruksi saksi jalan dan geologi," terang Barung.

Baca juga: 5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler