jatimnow.com - Setelah memunculkan kesepakatan melalui rapat bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akhirnya menyegel rumah karaoke yang digerebek karena ada tarian striptis, Jumat (21/12/2018). Penyegelan ini dilakukan oleh petuga Satpol PP Kota Blitar.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP memasang stiker tanda silang (segel) di pintu masuk rumah karaoke. Sebelum dipasang, sempat terjadi perbincangan antara petugas dan pemilik.
"Sesuai dengan instruksi dan hasil rapat, MB kami lakukan Penyegelan," kata Plt. Kasatpol PP Kota Blitar, Juari, Jumat (21/12/2018).
Dalam stiker penyegelan tersebut tampak sebuah tulisan rumah karaoke MB telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum).
Sebelum disegel, petugas tampak memberikan sejumlah berkas dan dokumen kepada pemilik rumah karaoke MB.
Keputusan pencabutan ijin ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Blitar Santoso. Pencabutan ijin itu sebagai tindak lanjut atas penggrebekan Polda Jatim. Dalam penggrebekan itu polisi menemukan ada tindakan asusila dalam ruangan no 4.
Setelah menyegel lokasi rumah karaoke MB, petugas Satpol PP kemudian meninggalkan lokasi. Belum ada pernyataan resmi dari pemilik soal penyegelan ini.
Izin Dicabut, Rumah Karaoke Striptis di Blitar Disegel
Jumat, 21 Des 2018 18:59 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga
Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Lansia di Blitar Ikuti Pondok Ramadan
Tradisi Tarawih Cepat di Blitar Ini Telah Berlangsung Sejak Ratusan Tahun Lalu
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar, Tegaskan Komitmen Zero Accident
Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk
Berita Terbaru
8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega
Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Lakukan Penipuan, Perempuan Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi di Tulungagung
Persik Kediri Kalah, Marcos Sebut Permainan Buruk dan Tak Maksimal
Tretan JatimNow