jatimnow.com - Bapak yang satu ini benar-benar biadab. Dia mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan. Bapak ini akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan istrinya (ibu kandung korban) sendiri.
Bapak biadab itu bernama Samu (54), warga Leces, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo setelah mendapat laporan dari ibu gadis berumur 21 tahun itu.
"Tersangka terbukti mencabuli anaknya sendiri dengan cara menyetubuhinya hingga hamil dua bulan," jelas Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Dalam pemeriksaan terungkap jika tersangka Samu melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong karena istrinya sedang bepergian. "Tersangka melakukan perbuatannya di kamar korban saat korban tertidur," tambah Eddwi.
Setelah puas menggagahi anaknya itu, Samu mengancam anaknya dengan mengatakan jika perbuatan itu bocor, dia tidak akan memberikan uang kepada anaknya tersebut.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Di bawah ancaman dan tekanan tersangka, korban terpaksa melayani nafsu tersangka," beber mantan KabagOps Polrestabes Surabaya ini.
Namun setelah menyetubuhi anaknya berulangkali, aksi Samu akhirnya diketahui istrinya setelah perut anaknya itu membesar karena hamil. Atas dasar itu, ibu korban melapor ke Polres Probolinggo.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Dari tangan tersangka kami sita barang bukti sehelai sprei dan juga celana dalam milik korban," pungkas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.
Oleh penyidik, tersangka Samu dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.