jatimnow.com - Sebuah kapal yang mengangkut 108 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD atau solar diamankan Kapal Polisi (KP) Enggang 4016 Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri ke perairan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebab, BBM itu terbukti tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal.
Kapal SPOB Lestari 01 yang dinahkodai Pristiyono tersebut diamankan saat hendak menuju kerairan Sampang, Madura dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Jumat (28/12/2018) siang lalu.
Komandan Kapal Polisi Enggang 01 Ditpolair Korpolariud Baharkam Mabes Polri AKP Arya Fitri Kurniawan menyebut, pihaknya mengamankan kapal pembawa BBM jenis solar itu setelah terbukti tidak dilengkapi dokumen pengangkutan (DO) dari Kementerian ESDM.
Baca juga: Modifikasi Tangki Mobil untuk Kulak Pertalite, Pria Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung
"Kapal SPOB Lestari 01 itu kami amankan saat berlayar dari Sampang, Madura ke Kamal Pangkalang Dholpin. Saat kami tanya DO-nya, awak kapal tidak bisa menunjukkan," terang Arya, Minggu (30/12/2018).
Baca juga: Modifikasi Truk Muat 4000 Liter Solar di Sidoarjo, Sopir dan Kernet Diringkus Polda Jatim
Meski pihaknya sudah menetapkan nahkoda kapal (Pristiyono) sebagai tersangka, namun Arya menjelaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait tujuan pengiriman BBM ilegal tersebut. Tapi dari pemeriksaan sementara, nahkoda diminta perusahaan kapalnya yaitu PT Pelayaran Bimas Raya untuk sandar di Pelabuhan Maspion, Gresik.
“Ia (nahkoba) tidak tahu mau dibawa ke mana muatan tersebut setelah sandar, kami masih dalami," tambah Arya.
Baca juga: Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI
Namun, Arya menyebut jika perusahaan pengirim ratusan ton solar tersebut adalah perusahaan dari Surabaya. “Pengiriman ini dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Gresik. Sangat dekat dan mungkin jalur laut dianggap lebih aman dan cepat," sambungnya.