Hakim PN Bangil Bebaskan Terdakwa Anak dalam Kasus Begal Motor

Senin, 31 Des 2018 19:02 WIB
Reporter :
Moch Rois
Persidangan dengan terdkawa MCR di PN Bangil Pasuruan

jatimnow.com - Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh memutus bebas terdakwa MCR warga Dusun Sudan, Rt.5 Rw.1, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam persidangan anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan tersebut, MCR yang masih berusia 15 tahun dibebaskan dari dakwaan dalam kasus begal motor.

Dalam pertimbangannya, Hakim Afif menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU kurang alat bukti. Meskipun jaksa sendiri telah menghadirkan tiga saksi. Yakni korban dan dua orang kawannya saat insiden pembegalan terjadi.

Baca juga: Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan, Pemkab Pasuruan Antisipasi Begini

Hakim Afif berpendapat bahwa pada waktu kejadian, Sabtu (1/9/2018), sekitar pukul 23:30 Wib. Terdakwa sudah berada dirumahnya selepas menonton orkes di Desa Cendono, Kecamatan Purwosari.

Terdakwa meninggalkan Aminullah dan Sulaiman, yang tanpa disadarinya tengah merencanakan aksi pembegalan.

"Para saksi yang dihadirkan berpendapat tidak logis dan hanya didasarkan pada persangkaan, atau perkiraan saja. Maka, keterangan tersebut dikesampingkan, karena belum cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Sehingga mustahil terdakwa melakukan pencurian dan membebaskannya dari segala tuntutan," kata hakim Afif, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Atlet Panahan Kabupaten Pasuruan Raih 4 Emas Porprov Jatim 2023

Mendengar putusan tersebut, para pendukung keluarga korban yang tidak terima langsung mengumpat dan membentangkan poster bernada protes kepada hakim saat persidangan telah usai. Beruntung, MCR tidak menjadi sasaran amuk pendukung keluarga korban.

\

Atas putusan hakim tersebut, jaksa Ngatmini dan Tia Gita Prastiwi, akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.

"Tentunya kami akan lakukan kasasi," jelas jaksa Ngatmini seusai persidangan.

Baca juga: Atlet Berkuda Equestrian Kabupaten Pasuruan Raih 7 Medali di Porprov Jatim 2023

Dalam catatan jatimnow.com, Hakim PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh, memutus tidak bersalah dua terdakwa kasus begal. Pertama pada 11 Desember 2018, atas nama Jaini (20), warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan. Kedua, memutus bebas MCR.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler