Pixel Code jatimnow.com

3 Destinasi di Pasuruan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan

Editor : Zaki Zubaidi  
Wisatawan mengunjungi Gunung Bromo. (Foto: dok. jatimnow.com)
Wisatawan mengunjungi Gunung Bromo. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan signifikan. Ada 3 destinasi yang paling banyak dikunjungi wisawatan.

Tahun 2024 mencatatkan total 2,1 juta wisatawan yang mengunjungi berbagai objek wisata di daerah ini. Angka ini melebihi target yang ditetapkan, yakni 1,9 juta pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa, melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, Nusantoro, menjelaskan bahwa lonjakan jumlah wisatawan didorong oleh meningkatnya minat terhadap sektor pariwisata, terutama di tiga destinasi unggulan, yaitu Bromo, Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, dan Chimory.

"Yang paling banyak tetap di Bromo, karena pemandangannya yang sangat indah dan termasuk yang terindah di dunia," ujar Santo dalam siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Baca juga:
Telaga di Lamongan Bakal Disulap Jadi Unit Usaha Kopdes Merah Putih

Ia menambahkan, selain destinasi yang dikelola oleh pemerintah daerah, wisatawan juga memiliki banyak pilihan wisata lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, terdapat sekitar 38 destinasi wisata di Kabupaten Pasuruan. Selain itu, panorama Gunung Bromo tak hanya menarik wisatawan lokal, tetapi juga menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara. Tercatat, sebanyak 13.670 wisatawan mancanegara berkunjung sepanjang tahun 2024.

Baca juga:
Telaga Ngebel Ponorogo Diserbu 26 Ribu Wisatawan, Sumbang PAD Rp395 Juta

Dengan tren positif ini, Pemkab Pasuruan optimis jumlah pengunjung akan terus meningkat setiap tahunnya, menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu tujuan wisata utama di Indonesia.

"Mudah-mudahan setiap tahun terus meningkat," harap Santo.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.