jatimnow.com - Seorang pemuda di Surabaya dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,38 gram.
Mochamad Andy Pamungkas (20) warga Wonokromo, Surabaya ini ditangkap polisi di sekitar Jalan A Yani, Surabaya. Penangkapan didasari adanya laporan transaksi narkoba jenis sabu sabu.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu (28/12/2018) sekitar pukul 13.00 Wib, dari tangan tersangka, sabu-sabu berbentuk kristal putih dikemas dalam kantong plastik klip," kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Philips R Lopung, Rabu (2/1/2019).
Kepada Polisi, Andy mengaku bahwa sabu yang dimilikinya itu untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan digunakan sendiri. Tapi kami tetap akan melakukan pengembangan kasus," beber Iptu Philips.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nekat Transaksi Narkoba di Jalan Raya, Pemuda ini Diringkus
Rabu, 02 Jan 2019 14:54 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Farizal Tito
Berita Terbaru
HGI Research Centre Dukung Pendidikan Vokasi Digital Jawa Timur
Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas
Survei BI Mei 2026: Indeks Keyakinan Konsumen Jatim Lampaui Nasional
Usung Empat Tuntutan, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jember
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Tretan JatimNow