jatimnow.com - Seorang pemuda di Surabaya dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,38 gram.
Mochamad Andy Pamungkas (20) warga Wonokromo, Surabaya ini ditangkap polisi di sekitar Jalan A Yani, Surabaya. Penangkapan didasari adanya laporan transaksi narkoba jenis sabu sabu.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Sabtu (28/12/2018) sekitar pukul 13.00 Wib, dari tangan tersangka, sabu-sabu berbentuk kristal putih dikemas dalam kantong plastik klip," kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Iptu Philips R Lopung, Rabu (2/1/2019).
Kepada Polisi, Andy mengaku bahwa sabu yang dimilikinya itu untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan digunakan sendiri. Tapi kami tetap akan melakukan pengembangan kasus," beber Iptu Philips.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nekat Transaksi Narkoba di Jalan Raya, Pemuda ini Diringkus
Rabu, 02 Jan 2019 14:54 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Farizal Tito
Berita Terbaru
Foto: Presiden Prabowo Lepas Jenazah Try Sutrisno ke Peristirahatan Terakhir
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Kematian Ali Khamenei
Persebaya Surabaya Gagal Menang Lawan Persib Bandung di Gelora Bung Tomo
Angin Kencang, 1 Pekerja yang Tergantung di Gondola Pakuwon Indah Surabaya Tewas
Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM
Tretan JatimNow