Kapolda Sumatera Selatan Ditabrak Ojek Online, Apa yang Terjadi?

Minggu, 06 Jan 2019 18:56 WIB
Reporter :
LKBN Antara
ilustrasi

jatimnow.com -  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zurkarnain Adinegara memaafkan pengendara ojek online Grab yang menabraknya saat berolahraga sepeda di jalan raya kawasan Pasar Cinde Palembang.

Pengendara ojek Grab bernama Yongki yang sempat melarikan diri setelah menabrak sepeda yang dikendarai kapolda,  Sabtu (5/1/2019) pagi.

"Sudah saya maafkan dan kasus kecelakaan yang menimpa saya tidak perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum," kata Irjen Pol Zulkarnain ketika memberikan keterangan pers di depan kamar perawatan RS Bhayangkara Palembang, Minggu (6/1/2019).

Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

Dia menjelaskan, beberapa jam setelah melakukan tabrak lari, anggotanya berhasil mengetahui identitas dan mengamankan pelaku yang menabrak sepedanya melalui rekaman kamera pengintai (CCTV).

Ketika diminta keterangan petugas yang melakukan penyidikan kasus tersebut, pelaku tabrak lari itu sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf.

Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

"Pelaku menghadap secara langsung di rumah sakit untuk meminta maaf dan setelah melakukan pertimbangan secara hukum dan kemanusiaan, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dirinya luka ringan dan harus dirawat di rumah sakit dibebaskan petugas," ujarnya.

\

Sementara Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif menambahkan, sesuai dengan keputusan memaafkan penabrak dan arahan Kapolda Irjen Zulkarnain, pihaknya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari itu.

Untuk mencegah kasus tabrak lari tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.

Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik

Jika menabrak pengguna jalan di jalan raya, diingatkan pelakunya jangan lari karena korbannya membutuhkan pertolongan.

"Sesuai ketentuan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas bisa dipidana terutama jika menyebabkan korbannya meninggal dunia, kata Kasatlantas

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler