jatimnow.com - Kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila) terus didalami. Terbaru, polisi menemukan barang bukti transaksi melalui rekening bank untuk memesan artis tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat melakukan penangkapan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita bukti transfer sebanyak 30 persen dari total tarif yang dibandrol mucikari untuk Vanessa Angel.
Menurut Barung, dari 80 juta tarif Vanessa, ditransfer 30 persen. Jadi, sebanyak 20 juta tertera di dalam bukti yang ada. Polisi juga memblokir rekening yang bersangkutan atas kasus tersebut. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap
"Kita blokir rekening. Pemblokiran ini masuk kepada kepentingan penyidikan. Memang prosedurnya melalui penyidik kepada bank yang dituju dan juga berlaku kepada lainnya, karena bukti yang kita dapat ada di situ," jelasnya, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Kos Jam-jaman di Mojo Kediri, untuk Layanan Prostitusi
Diketahui sebelumnya, polisi menyebut Vanessa Angel dipesan R, pengusaha tambang asal luar jawa yang tinggal di Jawa Timur. Namun, hingga pukul 11.45 Wib, polisi belum membeberkan sosok pengusaha itu ke publik.
Polisi juga menyebut jika tarif Vanessa sebesar Rp 80 Juta dan Avriellia Shaqqila Rp 25 Juta. Dua artis itu ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya.
Baca juga: Operasi Pekat di Krembung Sidoarjo, Tim Gabungan Amankan 7 PSK dan Penjudi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, yaitu ES dan TN.