Pixel Code jatimnow.com

14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Penyegelan berlangsung di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Senin (5/5/2025).
Penyegelan berlangsung di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Senin (5/5/2025).

jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama warga melakukan penyegelan terhadap sejumlah warung kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Tindakan ini dilakukan pada Senin (5/5/2025) menyusul keluhan masyarakat dan temuan mengejutkan terkait penyebaran HIV.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan masyarakat setempat. Petugas memasang stiker dan banner berisi pengumuman penutupan permanen, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Mulai tanggal 5 Mei 2025, prostitusi di sepanjang Jalan Raya Siman ditutup. Hargai dirimu, sayangi keluargamu dari bahaya penyakit HIV/AIDS,” demikian bunyi salah satu pengumuman yang terpasang di lokasi.

Warga juga menyemprotkan cat bertuliskan “Disegel” dan “Ditutup” pada bangunan yang terindikasi disalahgunakan. Aksi ini merupakan puncak dari kekesalan masyarakat terhadap aktivitas ilegal yang dianggap meresahkan dan mencoreng citra daerah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Demangan, Ihsan Mutaqin, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap para pekerja yang berada di warung kopi tersebut. Hasilnya, 13 dari 29 orang pekerja terkonfirmasi positif HIV.

Baca juga:
Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV

“Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat. Apalagi lokasi ini adalah jalur utama menuju beberapa pondok pesantren besar,” jelas Ihsan.

Menurut Ihsan, total ada 14 warung kopi yang ditutup dan sebagian besar telah lama dicurigai menyimpang dari izin usaha aslinya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas pihak, termasuk Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Siman.

Baca juga:
Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap

“Penutupan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. Kami menindaklanjuti temuan yang sangat memprihatinkan,” ujar Hendra.

Dengan penyegelan ini, Pemkab Ponorogo berharap tidak ada lagi praktik prostitusi terselubung di wilayah tersebut, dan masyarakat diimbau untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya demi menciptakan suasana yang aman dan sehat.