jatimnow.com - DPRD Jatim merekomendasi lima calon Komisioner Komisi Informasi Jatim (KIP) masa Bhakti 2018 - 2022 kepada Gubernur Soekarwo.
Surat bernomor 160/050/2018 ditandatangani oleh Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar itu meminta gubernur memproses penetapan lima nama-nama tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lima nama itu diputus melalui rapat pleno Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jatim tanggal 19 Desember 2018.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Ketua Komisi A, Freddy Poernomo mengatakan kelima calon anggota Komisi Informasi Jatim masa bhakti 2018 - 2022 menunggu SK Gubernur Jatim.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Menurutnya, surat yang dikirim ke Gubernur Jatim pada 20 Desember 2018 dan sekarang dalam proses. Ia melihat tidak ada persoalan dengan kelima nama yang direkomdasi DPRD Jatim.
"Tidak ada kendala, kalau ada kendala pasti kami dikonfirmasi. Saya kira masih proses. Suratnya kan tanggal 20 kita kirim dan tinggal nunggu waktu saja," kata Freddy kepada jatimnow.com, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Kelima calon komisioner Komisi Informasi Jatim tersebut adalah A. Nur Aminuddin, Edi Purwanto, Herma Retno Prabayanti, Imadoedin dan Lely Indah Mindarti.