jatimnow.com- Perbuatan BD (41) warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ini sangat tidak patut untuk ditiru. Pria yang sehari hari bekerja serabutan ini tega mencabuli anak tiri sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Aksi bejat tersangka ini bahkan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Setiap usai beraksi, tersangka selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejat ini ke orang lain.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan terbongkarnya perbuatan tersangka ini berawal dari korban yang mengadu ke ibu kandungnya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibunya langsung melaporkan tersangka ke polisi.
Baca juga: Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos
"Setelah itu langsung kami tangkap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan," kata AKBP Roni Faisal, Senin (07/01/2019)
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui peristiwa tersebut berawal saat korban menonton televisi bersama tersangka. Tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya, tersangka kemudian memanggil korban masuk ke dalam kamar.
Tersangka beralasan minta dipijitin oleh anaknya. Saat berada di dalam kamar tersangka lalu membekap korban dan memaksa untuk menuruti hawa nafsunya.
"Setelah selesai beraksi tersangka mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya ini," terangnya.
Baca juga: Residivis Narkoba Warga Sidoarjo Tega Tiduri Anak Kandung yang Masih SD
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: 3 Kali Tiduri Teman Kencan Facebook hingga Hamil, Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi