jatimnow.com - Residvis kasus Narkoba, AR (52) tega meniduri anak kandungnya sendiri yang masih kelas 5 sekolah dasar (SD). Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kontrakan di Kecamatan Taman Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengakui pelaku telah tiga kali melakukan aksi kejinya. Pertama, saat awal mula kejadian korban sedang tidur di kasur bagian bawah dalam rumah kontrakan, kemudian dibangunkan dan diminta pelaku untuk pindah tidur di atas kasur.
"Kemudian pelaku memeluk korban sambil berkata, 'Ojo ngomong ke ibu, nek ngomong ibu, engko ibumu ta kaplok” (jangan bilang ibu, kalau ngomong ibu, nanti ibumu saya pukul), saat itu korban berusaha untuk menolak dan pelaku berkata 'ojo rame-rame, engko nek rame ta kaplok' (jangan ramai-ramai, kalau rame saya pukul), pelaku kemudian menindih badan dan menyetubuhi korban," terangnya, Senin (4/12/2023).
Kusumo melanjutkan, kedua kalinya pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban dengan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, sehingga membuat korban takut untuk melakukan upaya perlawanan.
"Ketiga kalinya, pelaku kembali menyetubuhi korban dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama bersama ancaman kekerasan akan memukul korban dan ibu korban," imbuhnya.
Setelah itu kejadian, korban menelepon ibu kandungnya dan meminta untuk dijemput sepulang sekolah. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Baca juga:
Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos
"Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Porlesta melakukan penyidikan dan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti pakaian korban," terangnya.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut, dengan alasan terdorong oleh nafsu birahi karena telah lama bercerai dengan istrinya tahun 2018," tambah Kusumo.
Di tahun 2019 pelaku selesai menjalani hukuman dari Lapas Madiun. Lalu korban memilih tinggal dengan pelaku yang memang ayah kandungnya, dengan pertimbangan lokasi sekolah dekat.
Baca juga:
3 Kali Tiduri Teman Kencan Facebook hingga Hamil, Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi
Dalam rumah kontrakan tersebut, korban tinggal bersama dengan pelaku dan kakak korban, laki-laki berusia 22 tahun. Setiap terjadi peristiwa asusila tersebut kakak korban tidak ada di rumah.
Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis perkara narkoba tahun 2005, menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan di Rutan Gresik. Tahun 2015 menjalani rehabilitasi di RSJ Malang. Tahun 2016 menjalani hukuman penjara 5 tahun di Lapas Madiun, dan keluar pada tahun 2019.