jatimnow.com - Kasus prostitusi online yang menyeret dua mucikari ES dan TN memasuki babak baru. Penyidik mengirim alat komunikasi (ponsel) milik dua mucikari yang diduga memperdagangkan artis VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila) tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor).
"Hari ini Polda Jatim melakukan digital forensik di Labfor Polda Jatim terhadap fasilitas HP (ponsel) yang digunakan mucikari ES dan TN," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (8/1/2019).
Hal itu, lanjut Barung, dilakukan untuk mendapatkan data data otentik terkait 45 artis dan 100 model yang dikoleksi ES dan TN seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sebelumnya.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Barung mengungkapkan, digital forensik itu berfungsi untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut. Hal itu disiapkan untuk menjawab kebutuhan informasi yang diinginkan publik.
"Termasuk siapa saja yang melakukan percakapan, transaksi dan semua yang tersimpan pada HP dua mucikari," bebernya.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Sehingga apa yang disampaikan oleh Kapolda (Jatim), di backup dengan data-data yang valid. "Baru hari ini kita mengirimkan HP yang digunakan ES dan TN. Digital forensik ini membutuhkan waktu tiga hari sampai satu minggu," tegas Barung.
Dari digital forensik ini pula, masih kata Barung, pernyataan pengacara Vanessa Angel bahwa kliennya tidak terlibat, bisa diungkap.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo
"Dari situ (digital forensik) akan terjawab. Jadi kita tidak usah bicara polemik. Sebab dari situ akan terbongkar pembicaraan apa saja yang muncul di situ," pungkasnya.
Dua mucikari asal Jakarta Selatan itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terbukti mengendalikan prostitusi online artis dan model.