97 Unit HP Diamankan dari Residivis Penadah di Malang

Selasa, 08 Jan 2019 19:36 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Tersangka bersama barang bukti saat di Mapolres Malang

jatimnow.com - Polisi menangkap residivis spesialis penadah dengan barang bukti 97 unit HP curian di Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, tertangkapnya Ismulyono, warga Dusun Plandi RT 12 RW 31, Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang berkat hasil penyelidikan tindak pidana pencurian handphone merk Aldo A11 yang terjadi Rusunawa Buring I.

"Kita kembangkan dan dilakukan penyelidikan lalu dari keterangan saksi mengarah ke yang bersangkutan," ujar Komang saat pers rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (8/1/2019).

Saat diamankan oleh petugas, Ismulyono kemudian dikeler ke rumahnya. Petugas mendapati setidaknya 97 handphone dengan berbagai merek, mulai smartphone hingga handphone biasa.

"Pelaku ini memang spesialis penadah barang curian berupa handphone. Sebelumnya pernah juga masuk penjara karena penadah barang curian juga," lanjut Komang.

Akibat ulahnya, Ismulyono kini kembali terancam mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dengan perkara pemberatan juncto pertolongan / penadah," jelasnya.





Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler