jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhamad Saleman, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo, Faradila Amalia Najwa, Rabu (23/9/2026).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobri tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa kedua yakni Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang juga menuntut penjara seumur hidup. Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf (c) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Juru Bicara PN Malang, Moch Isa Nazarudin, menjelaskan bahwa perbedaan hukuman didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam aksi kejahatan tersebut. Bripka Agus dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang menginisiasi tindakan pidana.
“Terdakwa satu (Bripka Agus) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujar Isa kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan bagi Suyitno adalah karena ia bukan merupakan aktor utama dan bertindak atas perintah terdakwa pertama.
“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” tambahnya.
Sidang putusan ini juga menjadi salah satu penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Di dalamnya diatur masa percobaan selama 10 tahun untuk menilai perubahan perilaku terpidana sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Dalam KUHP yang baru, terdapat jangka waktu 10 tahun untuk menilai apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup.
Baca juga:
Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Malang di Kamar Kos
Jika selama 10 tahun tidak ada pertimbangan perubahan, tentu eksekusi mati tetap dilaksanakan,” paparnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Kota Batu sekaligus perwakilan JPU, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari.
“Kami selaku penuntut umum melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari. Kami belum menyatakan menerima atau keberatan karena ini merupakan hak, baik bagi penuntut umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa,” kata Budi.
Sikap serupa juga diambil oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, sehingga putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga:
Bupati Lumajang Melayat Mahasiswa UI jadi Korban Pembunuhan Sadis
Suasana sidang di PN Kelas 1A Malang berlangsung riuh dan emosional, di mana Bripka Agus tampak syok setelah mendengar vonis mati tersebut.
Di luar gedung pengadilan, ratusan massa dari elemen masyarakat dan mahasiswa UMM menggelar orasi untuk mengapresiasi putusan majelis hakim yang dianggap adil bagi keluarga korban.
Diketahui peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Desember 2025 lalu. Korban yang hendak pulang ke Probolinggo dari Malang diduga sempat dijemput seseorang menyerupai ojek online dari tempat kosnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di sawah dalam kondisi mengenakan jaket hitam, celana krem, dan helm pink, sebelum akhirnya dievakuasi ke RS Pusdik Brimob Watukosek Gempol.
URL : https://jatimnow.com/baca-87759-eks-polisi-di-probolinggo-pembunuh-mahasiswi-umm-divonis-mati