Kebelet Ingin Punya HP, Mamik Bobol Rumah Tetangga

Rabu, 09 Jan 2019 19:50 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Mamik saat diamankan bersama HP yang dicurinya

jatimnow.com - Mamik Muarifin (36) warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, hanya bisa pasrah saat diborgol polisi. Dia ditangkap setelah terbukti mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri.

Mamik ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung. Pemetik buah disergap di rumahnya setelah unit ini menerima laporan korban.

"Tersangka berdalih ingin memiliki HP, tapi tidak mempunyai cukup uang untuk membeli," terang Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Istiawan, Rabu (09/01/2019).

Baca juga: Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Motor dan Tabung Elpiji Raib

Maga menambahkan, tersangka disergap saat tengah asyik bermain HP curian itu di rumahnya. Saat disergap tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Modus Karyawan Toko Sepeda Listrik di Kota Malang Curi Baterai Ratusan Juta

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan sebuah golok. Setelah berhasil, tersangka masuk dan mengambil HP lengkap dengan charger dan pembungkusnya.

\

"Rumah korban merupakan tetangga desa tersangka yang sudah diincar beberapa hari sebelumnya," bebernya.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler