jatimnow.com - Mamik Muarifin (36) warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, hanya bisa pasrah saat diborgol polisi. Dia ditangkap setelah terbukti mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri.
Mamik ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung. Pemetik buah disergap di rumahnya setelah unit ini menerima laporan korban.
"Tersangka berdalih ingin memiliki HP, tapi tidak mempunyai cukup uang untuk membeli," terang Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Istiawan, Rabu (09/01/2019).
Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga
Maga menambahkan, tersangka disergap saat tengah asyik bermain HP curian itu di rumahnya. Saat disergap tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan sebuah golok. Setelah berhasil, tersangka masuk dan mengambil HP lengkap dengan charger dan pembungkusnya.
"Rumah korban merupakan tetangga desa tersangka yang sudah diincar beberapa hari sebelumnya," bebernya.
Baca juga: Pria asal Surabaya Curi Barang di Swalayan Bangkalan untuk Oleh-oleh Saudara Lahiran
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.