jatimnow.com - Seorang pria berinisial NH (29), warga Jalan Raya Lenteng, Kebunagung, Sumenep, nekat mencuri kursi-kursi besi fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya, Parahnya, pelaku yang berprofesi sebagai analis kesehatan itu menggunakan mobil ambulans milik klinik tempatnya bekerja.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari tiga laporan polisi berturut-turut yang masuk ke Polsek Gubeng pada 23 Juli 2026. Tersangka sengaja memanfaatkan akses penuh kendaraan operasional klinik yang berada di tangannya untuk melancarkan aksi kejahatan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dengan mengendarai mobil ambulans, pelaku mengelilingi kota (Surabaya) mencari kursi besi yang penguncinya sudah lepas agar dapat diangkut dengan mudah tanpa perlu membongkarnya secara paksa,” kata Kapolrestabes Surabaya, Senin (10/8/2026).
Untuk mengangkut kursi besi ke dalam ruang belakang ambulans, tersangka tidak segan meminta bantuan warga sekitar lokasi kejadian, seperti tukang becak maupun tukang sapu jalanan.
Baca juga:
Rekayasa Pencurian di Jember, Supervisor Konter HP Dibui
Warga yang tidak menaruh curiga karena melihat kendaraan ambulans, bersedia membantu mengangkat kursi tersebut setelah diberi imbalan uang lelah sebesar Rp20.000. Kursi curian itu kemudian diturunkan di tempat penampungan barang bekas kawasan Jalan Kaliwaron. Tersangka lalu kembali pada pagi harinya untuk menimbang serta menjual barang tersebut seharga Rp500.000 per unit. Agar pihak pengepul tidak curiga, pelaku bahkan menyerahkan bukti kepemilikan barang palsu.
Petualangan NH yang berhasil menggasak total tujuh unit kursi besi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya akhirnya terhenti saat anggota Satpol PP Kota Surabaya yang sedang berpatroli melihat keberadaan kursi besi khas fasilitas publik berada di tempat pengepul kawasan Kaliwaron. Petugas yang curiga langsung menginterogasi tersangka di lokasi hingga kejahatannya terbongkar dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga:
Petik Kopi Malam Hari, Dua Warga Jember Ditangkap di Perkebunan PDP Kahyangan
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Gubeng, tersangka tercatat melancarkan aksinya secara bertahap pada tiga hari terpisah. Aksi pertama dilakukan pada Minggu, 31 Mei 2026 di Jalan Prof. Dr. Moestopo depan RSUD Dr. Soetomo serta Jalan Dharmawangsa depan Gedung D RSUD Dr. Soetomo. Aksi kedua berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 di Jalan Airlangga kawasan Kampus B Unair dan Gedung ASSEC. Sementara aksi terakhir dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 di Jalan Walikota Mustajab depan Grand City dan Jalan Embong Malang area JPO Ice Skating.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kursi besi warna coklat milik DLH Kota Surabaya dan satu unit ponsel Poco X5 warna hitam telah diamankan di Mapolsek Gubeng. Atas perbuatannya, oknum analis kesehatan ini resmi ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.