Dua Gadis ini Kendalikan Peredaran Pil Koplo di Surabaya

Kamis, 10 Jan 2019 20:12 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Dua gadis bersama barang bukti pil koplo yang mereka edarkan diamankan di Polsek Genteng, Surabaya/jatimnow.com

jatimnow.com - Dua gadis di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti turut mengendalikan peredaran pil koplo jenis Double L. Selain dua gadis itu, polisi juga menangkap seorang pemuda yang ikut mengedarkan dan seorang pemasok asal Kediri.

Jaringan pengedar pil koplo ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Genteng secara bertahap. Dua gadis pengedar itu adalah Della (19) dan Dinda (20), keduanya warga Manukan, Surabaya serta Dodi (20) asal Simo Tambakan, Surabaya.

"Ketiganya kami tangkap lebih dulu," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Setelah menangkap ketiganya, lanjut Ari, timnya melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi orang yang memasok pil koplo kepada ketiganya. Dari penyelidikan, timnya berhasil meringkus Irwan (29) warga asal Kediri.

Total, dari jaringan pengedar ini, Polsek Genteng menyita sebanyak 10.686 butir pil koplo. "Pemasok asal Kediri (Irwan) ini, sudah mengendalikan bisnisnya selama dua tahun terakhir," beber Ari.

Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dua gadis (Della dan Dinda) merupakan satu keluarga. Awalnya, kedua gadis ini hanya pemakai aktif, tapi akhir-akhir ini teridentifikasi menjual pil-pil itu ke kalangan pelajar.

\

Dinda sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Sedangkan Della menjaga warung di daerah Manukan Surabaya.

"Di warung yang dijaga tersangka Dl (Della) itulah, mereka mengonsumsi pil-pil ini. Setiap harinya menenggak sedikitnya tiga butir. Setelah itu mereka menjualnya, kebanyakan pelajar," terangnya.

Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap

Sementara Dodi yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban di kawasan Simo Tambakan Surabaya, juga pemakai aktif sekaligus pengedar yang juga dipasok tersangka Irwan.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler