Pelaku Pembuang Bayi di Kloset Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Senin, 14 Jan 2019 11:08 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Lokasi pembuangan bayi di kamar mandi Puskesmas Kauman

jatimnow.com - Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif, ER (16) pelaku pembuangan bayi di kloset kamar mandi puskesmas Kauman, Tulungagung, berangsur membaik dan sudah diizinkan untuk pulang. Meskipun sudah pulang, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono menjelaskan, pihak keluarga pelaku sudah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Selain itu pihak keluarga juga menjaminkan diri, jika pelaku koperatif dan tidak melarikan diri selama penanganan kasus masih berjalan.

"Orang tua pelaku membuat surat permohonan agar pelaku yang masih pelajar tidak ditahan," ujarnya, Senin (14/01/2019).

Dalam penanganan kasus ini, polres mengunakan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam sistem ini mereka melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan.

"Dalam undang undang tersebut juga dijelaskan pelaku tidak perlu ditahan jika terdapat jaminan dari orang tua," imbuhnya.

Pelaku ER(16) yang masih merupakan pelajar di sebuah SMA di Tulungagung nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke kloset kamar mandi Puskesmas. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jawa Timur, Polisi menemukan adanya bekas luka cekikan yang menyebabkan kematian bayi berjenis kelamin perempuan ini.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler