jatimnow.com - Muhammad Faris (30) warga Surabaya tega melakukan perbuatan cabul terhadap dua keponakannya yang masih berusia 9 dan 10 tahun.
Tingkah bejat pelaku berawal saat kedua korban yang sebelumnya tinggal di Jember, dititipkan kepada orang tua Muhammad Faris.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku melancarkan tingkah cabulnya kepada dua korban dalam setahun terakhir.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Tersangka hanya berbekal iming-iming jajan dan mengajak korban menonton video streaming porno dan melancarkan nafsu bejatnya terhadap dua keponakannya kurang lebih 25 kali," kata AKP Ruth Yeni, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/1/2019).
Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut melanjutkan, ditangkapnya tersangka atas laporan orang tua korban yang mengaku anaknya sering dicabuli.
"Atas laporan itu kami tangkap tersangka pada 9 Januari kemarin. Dan diketahui pencabulan tersebut dilakukan hingga akhir tahun 2018," terang Ruth.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Muhammad Faris mengakui aksi pencabulan terhadap keponakannya tersebut dilakukan di lantai dua rumah saat kondisi rumah sedang sepi.
"Ya saya kilaf, saat itu saya dilakukan dilantai atas rumah," kata Faris.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi mengenakan kepada tersangka pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2004 dengan masa kurungan 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya