jatimnow.com - Artis VA (Vanessa Angel) disebut telah melakukan transaksi sebanyak 15 kali dari prostitusi online ini.
"Tercatat ada 9 kali transaksi dana dan didukung oleh berita acara pemeriksaan bahwa VA terlibat daripada bisnis prostitusi jaringan online," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
Dari hasil digital forensik, mencatat 9 kali transaksi (dari 15 kali) itu di dua kali terjadi Singapura, enam kali di Jakarta dan Surabaya sekali.
Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Transaksi di Singapura pada Februari 2018 itu masih didalami oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.