Pixel Codejatimnow.com

2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka prostotusi online ditangkap Polres Blitar Kota. Dok Humas Polres Blitar Kota
Tersangka prostotusi online ditangkap Polres Blitar Kota. Dok Humas Polres Blitar Kota

jatimnow.com - Terlibat prostiprotusi online, seorang biduan dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya, AL (30) ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ini bertindak sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang dijalankannya.

Kasus tersebut adalah 1 dari 2 kasus prostitusi online yang dibongkar polisi. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada 2 kasus prostitusi online yang berhasil diungkap. Lokasi kejadian (TKP) kedua kasus ini adalah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dari total 7 orang tersangka, 2 orang tersangka terlibat dalam kasus prostitusi online pertama. Sedangkan, 5 orang tersangka lainnya tersangkut dalam kasus prostitusi kedua.

"Kami ungkap 2 kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama, di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka," ujarnya, Rabu (27/03/2024).

Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Beberapa di antaranya berperan sebagai muncikari dan lainnya sebagai operator atau yang mencari pelanggan.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Mereka menggunakan aplikasi dan mengoperasikannya dari Kediri. Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp300.000 sekali kencan. Sehari, 1 PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.

"Dari transaksi ini muncikari menggunakan sistem gaji per bulan untuk PSK, setiap bulan mereka mendapat gaji Rp8 juta, sedangkan operator menerima 20 persen setiap transaksi," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya," pungkasnya.