Ancam Pakai Golok, Pria ini Cabuli Bocah 11 Tahun

Rabu, 16 Jan 2019 21:50 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Tersangka ditangkap Polsek Wungu

jatimnow.com - Keji, mungkin kata yang pantas untuk ST (19). Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tersebut tega memperkosa gadis yang masih berumur 11 tahun.

"Tersangka kami tangkap di sebuah warnet di Kota Madiun," kata Kapolsek Wungu AKP Sudiyono di Mapolsek Wungu, Rabu (16/1/2019).

Kronologi kejadian, awalnya korban tidur di rumah pamannya yang tidak lain tetangga pelaku. Saat kejadian, pelaku yang baru pulang dari balapan liar di depan gardu induk PLN Kota Madiun.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Pelaku masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci dengan maksud meminta air minum dan pentol. Usai makan dan minum, tersangka melihat korban sedang terbaring di kamar namun posisi belum tidur.

Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun itu. Lalu, tersangka menyeret korban ke kamarnya dan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban sempat melawan. Korban menangis dan berusaha melepaskan diri dari cengkraman tersangka," bebernya.

Melihat korban memberontak, tersangka mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan sebilah golok.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Tersangka mengatakan, menengo to, nek mbengok kowe tak pateni (Diam kamu, kalau teriak kamu saya bunuh)," lanjutnya.

\

Korban yang takut akhirnya menyerah dan sambil menangis melayani tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

 

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler