Suami Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 02 Jan 2018 11:44 WIB
Reporter :
jatimnow.com

JEMBER :: jatimnow.com – Polisi berhasil menangkap Choirul (38), pelaku pencabulan anak di bawah umur. Warga Kencong, Jember ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang.

 “Satu minggu setelah ada laporan dari korban, tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya,” kata Kanitreskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono, Selasa (2/1/2018).

Suryono menjelaskan pencabulan itu berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SD kelas 2 hendak mengaji di rumahnya. Kebetulan istri tersangka adalah guru ngaji di kampung itu.

Baca juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu

Pada saat itu, istri tersangka sedang di luar rumah. Kesempatan itu lah yang dimanfaatkan oleh Choirul untuk berbuat tidak senonoh kepada korban.

“Jadi, korban adalah salah satu murid istri tersangka. Saat istrinya di luar rumah, tersangka mencabuli korban dan diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” ujar Suryono.

Baca juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Rupanya, ancaman tersangka tak mempan, karena setelah korban pulang ke rumahnya, anak yang masih berusia 10 tahun itu langsung menceritakan pencabulan itu kepada orang tuanya, sehingga tersangka dilaporkan ke polisi.

\

“Setelah tahu dilaporkan ke polisi, tersangka langsung kabur dari rumahnya. Bahkan, ketika hendak kami tangkap di tempat persembunyiannya, tersangka masih hendak kabur lagi ke Kalimantan, untungnya masih berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

 

(Redaksi)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler