jatimnow.com - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari menangkap Rahmat Hidayat (25), warga Jalan Kaliasin VI No 7 Surabaya. Pelaku ditangkap usai mencuri di rumah Hanif warga Jalan Kampung Malang Wetan I No 11.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin mengatakan tertangkapnya pelaku, berawal dari laporan Hanif yang melaporkan adanya pembobolan rumah.
"TAB Tegalsari melakukan olah TKP dan diketahui bahwa ada dua orang saksi ibu-ibu tetangga korban melihat tersangka Rachmat masuk melalui pintu belakang rumah korban," kata Iptu Abidin kepada jatimnow.com, Minggu (27/1/2019).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Pelaku mengambil dua buah handphone dan dijual guna dibelikan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, pelaku melakukan pencurian ini lantaran merasa kesal karena sering diolok-olok tuek (tua).
Baca juga: Maling Bobol Ruko di Malang, Penghuni Tidur Pulas Seperti Kena Sirep
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati karena sering dihina tuek (tua) dan mencuri handphone korban. Oleh pelaku, hasil curiannya dijual untuk membeli sabu," ujarnya.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Xiomi Redmi 4 dan satu buah HP Samsung. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga: Maling Satroni Rumah Warga di Ponorogo, Gondol Angpau Lebaran