jatimnow.com - Ulah AM (54) warga Surabaya ini benar-benar bejat. Bayangkan saja, sudah 10 tahun ia mencabuli anak kandungnya sendiri. Ulah itu harus ditebusnya dengan kurungan penjara.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, Ali melancarkan aksi bejatnya itu sejak anak semata wayangnya itu berusia 13 tahun hingga berusia 23 tahun.
Menurut Ruth Yeni, Ali ditangkap setelah korban melapor kejadian yang dialaminya itu di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Tersangka melakukan perbuatannya saat istrinya (ibu kandung korban) sedang pergi ke gereja. Tersangka memaksa anaknya itu," terang Ruth Yeni, Senin (28/1/2019).
Ruth Yeni menjelaskan, akibat sering menonton video porno, AM bahkan menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu. Perbuatan itu dilakukan AM meski anaknya terus menangis dan sedang menstruasi.
"Ini merupakan kasus yang sangat miris. Awal tahun kita mengungkap perkara seperti ini," tambah Ruth Yeni.
Ruth mengatakan, dari hasil pemeriksaa korban dan tersangka, perbuatan tersangka dilakukan juga dengan memukuli korban apabila korban menolak keinginan tersangka.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Apabila menolak ajakan bapaknya itu, korban dipukuli. Korban tertekan selama 10 tahun dan tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain, bahkan kepada ibunya," bebernya.
Dalam aksinya, tersangka yang sehari-hari menjadi sopir taksi itu mengirim pesan singkatnya melalui Whatsapp kepada anaknya itu.
"Ya saya Whatsapp. Main yuk, begitu," aku Ali menceritakan ajakannya kepada anaknya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Saat ditanya mengapa tega menyetubuhi anaknya hingga sepuluh tahun lamanya, tersangka AM hanya mengaku khilaf. Padahal sang istri juga diakuinya masih dapat melayaninya dengan baik.
"Maaf, saya khilaf," jawabnya.
Atas ulahnya, AM telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.