jatimnow.com - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) atas program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), perangkat Desa Ngunut, Kecamatan Bahasan, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan terhadap para perangkat desa tersebut, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (29/3/2017). 
Ke tiga tersebut antara lain, Hari Sumarsono Kepala Desa Ngunut, Alwy Febrianto Sekretaris Desa, dan Fajar Sodiq Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (pokma).
"Mereka terbukti melakukan pemungutan biaya melebihi yang semestinya," kata Kepala Kejari (Kajari) Ponorogo Hilman Azazi.
Ia menjelaskan, jumlah yang ditarik ke tiganya tidak sesuai dengan yang semestinya. 
Dalam surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) terkait PTSL di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat dikenakan dana swadaya hanya sebesar Rp 150 ribu. 
Namun, dari hasil penyidikan tim Kejari Ponorogo, mereka menarik pungutan untuk mengurus program tersebut sebesar Rp 400 ribu. 
Dengan alasan biaya yang sudah ditentukan dalam SKB itu tidak mencukupi dan harus ditambah. 
"Praktik seperti itu mungkin saja terjadi. Tapi cara yang digunakan ke tiga oknum tersebut salah. Semestinya jika memang terjadi kekurangan, masyarakat diminta memberikannya dalam bentuk fisik," bebernya.
Selain mempermasalahkan nominal pungutan, Kajari Ponorogo yang baru dilantik itu juga mengungkapkan, ketiga oknum tersebut sebenarnya juga tidak berhak memungut biaya untuk program PTSL. 
Sebab, dalam SKB itu sudah jelas bahwa pihak yang memungut biaya program PTSL itu adalah kelompok masyarakat (pokmas) yang sudah dilegalkan dan diberdayakan berdasarkan surat keputusan (SK) kepala desa setempat. 
"Yang terjadi di desa ini pokmasnya belum di SK kan tapi sudah melakukan pungutan. Jadi satu orang tersangka masih mengaku sebagai Pokmas," katanya
Selain SK Kades, sebenarnya juga masih ada syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi. Namun, itu juga belum diketahui apakah sudah dipenuhi semua atau belum.
Lebih parahnya lagi, lanjut Hilman, pungutan itu dilakukan di kantor desa selama lima hari, sejak Senin (19/3) hingga terakhir Jumat (23/3) lalu. 
Karena itu pihak Kejari Ponorogo juga menetapkan oknum kepala desa dan sekretaris desa, karena dinilai memberikan peluang tindak pidana itu terjadi. 
Selain menangkap dan menahan ke tiga tersangka, Kejari juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 332,8 juta. 
Dengan rincian, dalam bentuk tunai sebesar Rp 178,8 juta dan dalam bentuk tabungan sebesar Rp 154 juta. 
"Semuanya dari hasil pungutan program PTSL dari sekitar 1.100 pemohon,’’ jelasnya.
Kini, ke tiganya diancam dengan pasal 2, 3 dan 12 huruf 'e' Undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
Tarik Pungli Program Pendaftaran Tanah, Kejaksaan Tahan Perangkat Desa
            Kamis, 29 Mar 2018 08:48 WIB
        
        
            Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
                
                 
                
                 
                
                 
            
        
    Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Berita  Ponorogo
    Pelayanan SKCK Online Polres Ponorogo Tuai Apresiasi, Cepat, Mudah, dan Bebas Antre
Ponorogo Masuk Jaringan Kota Kreatif UNESCO, Ini Komentar Kang Giri
Polres dan Pemkab Ponorogo Sidak SPBU, Pastikan Pertalite Aman Tanpa Campuran Air
Satgas Pangan Ponorogo Pastikan Harga dan Mutu Beras Sesuai HET
Kapolres Ponorogo Gandeng Mahasiswa Bagikan Sembako untuk Tukang Becak
Berita Terbaru
    Bupati Trenggalek Ziarahi Makam Korban Longsor, Ini Pesannya Untuk Warga
Layanan SKCK Via Polri Super App Mendapat Respon Positif Masyarakat Tulungagung
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Hujan Ringan
BNI dan ITS Kolaborasi Dorong Filantropi Pendidikan Digital Melalui Dana Abadi
Inflasi Kota Kediri Oktober Capai 0,40 Persen, Emas Perhiasan Jadi Pendorong Utama
Tretan JatimNow
    Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
    #1
                Sambut Bonus Demografi, Ini Langkah Muslimat NU Blitar
#2
                Buntut Penyitaan HP Siswa, Guru SMP Negeri 1 Trenggalek Dianiaya
#3
                Persik Kediri Putuskan Main di GJOS Saat Jamu Persebaya, Persikmania Boleh Datang
#4
                Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya
#5