jatimnow.com - Aksi seorang sopir truk yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, berujung sanksi tilang dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Aksi berbahaya itu sebelumnya viral di media sosial TikTok. Dalam video yang beredar, truk tampak melaju dengan kecepatan tinggi sambil beberapa kali melakukan manuver zigzag di tengah jalan. Kendaraan besar tersebut juga terlihat sengaja digoyangkan saat melintas di jalan raya.
Tak hanya itu, kernet truk bahkan terlihat mengeluarkan sebagian tubuhnya dari jendela sambil berjoget ketika kendaraan masih melaju. Aksi tersebut menuai kecaman karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudi dan kernetnya.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan, polisi telah mengamankan sopir berinisial N bersama kernetnya untuk dimintai keterangan.
“Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap keduanya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar AKP Imam, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar pengemudi tidak melakukan aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Baca juga:
Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi
AKP Imam mengingatkan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Karena itu, setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Terlebih, kendaraan besar seperti truk memiliki karakteristik pengendalian dan jarak pengereman yang berbeda dibanding kendaraan ringan. Manuver zigzag maupun aksi tidak wajar lainnya berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
“Selalu utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore
Usai menjalani proses penindakan, sopir truk berinisial N menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan atas aksinya yang viral tersebut.
Ia mengakui tindakannya tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan. Saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap N.