jatimnow.com - Artis Vanessa Angel (VA) telah menjadi tahanan Polda Jatim usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi online.
Dia ditahan usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (4/2/2019). Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski Vanessa dan empat mucikari yang mengelola bisnis prostitusi online sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, namun hingga, Rabu (6/2/2019), pengguna atau pemesan Vanessa belum tersentuh sedikitpun.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Pria berinisial R yang sebelumnya disebut polisi sebagai pemesan Vanessa, hingga kini sosoknya masih misterius.
Bagaimana tanggapan dari pengamat hukum terkait kasus tersebut. Berikut hasil wawancara jatimnow.com dengan I Wayan Titib Sulaksana, Selasa (5/2/2019).
Bagaimana penilaian bapak terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Apakah pasal tersebut tepat untuk menjerat tersangka?
Tepat mas karena Vanessa sendiri secara sengaja mengirimkan gambar-gambar yang tidak pantas vulgar ke mucikari nya, dengan harapan dipublikasikan ke pelanggan, siapa tahu ada yang mau.
Jadi skalanya Vanessa itu memposting gambar-gambar vulgar seronok dirinya ke mucikari, nah selanjutnya oleh mucikarinya dipublikasikan, setelah ditelusuri oleh polisi ternyata pengakuan mucikarinya dikirim sendiri.
Kalau PSK nya bisa jadi tersangka. Apakah usernya bisa ditetapkan sebagai tersangka?
Kalau usernya tidak, karena user-nya itu dikasih foto tersebut. Nah, dia penikmat itu harus diperiksa, agar tahu bagaimana peran atau letak pelacurannya dimana, termasuk letak germonya dimana.
Jadi R yang disebut-sebut sejak awal itu juga harus diperiksa dan dipublikasikan. Harus itu, masak ada pelacuran itu tanpa penikmat.
Buka saja itu daftarnya mucikarinya. Jelas mucikarinya itu punya daftarnya, kalau ada yang tersinggung ya tinggal laporkan saja mucikarinya, gitu saja.
Mungkin ada pejabat, mungkin polisi, mungkin ada jaksa hakim siapapun yang jadi penikmat, dari uang segitu itu jelas dari uang gak genah itu. Uang korupsi uang kekerasan.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Kalau tidak dipanggil, tolong tanyakan ke penyidik. Hey penyidik masa ada prostitusi itu ada tanpa penikmat? Gak mungkin kan, nah jadi kalau tentang Vanessa itu jelas dia melanggar UU ITE itu jelas.
Nah kemudian kalau germonya memasarkan melalui ITE, lalu untuk menjerat germonya itu bagaimana? Harus ada saksinya, siapa saksinya yaitu penikmat, tanpa penikmat gak mungkin terjadi pelacuran mangkanya polisi jangan menyembunyikan, mungkin saja R itu orang hebat, atau seorang eksekutif atupun seorang legislatif.
Sampai sekarang, penyidik polda belum menyampaikan keterangan kepada publik tentang siapakah user PSK nya?
Perlu dong dipublikasikan, saat di sidang nanti bagaimana. Masak disidang pelacuran nanti berlangsung tertutup. Ya harus dipublis sekarang ini.
Tapi para artis yang diduga menjadi PSK, dipanggil semua oleh penyidik untuk diperiksa. Bagaimana penilaian bapak terhadap penanganan tersebut?
Penyidik berusaha menutupi saksi-saksi, ada yang tidak beres ini.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Apakah ada yang disembunyikan penyidik tentang siapakah user artis yang diduga sebagai PSK. Ataukah penyidik kesulitan untuk mengungkap siapa user artis PSK?
Ini diskriminasi atau ditutupi karena itu semua tergantung dari penyidik.
Harusnya publikasinya itu berbarengan, mengapa saya saat ini mempertanyakan kenapa polisi itu enggan mengungkapkan R itu siapa sebenarnya, tapi kalau Vanessa di publish kayak gitu, tapi R nya mana?
Jadi bukan karena Vanessa itu korban, jadi dia itu mengorbankan dirinya untuk diberlakukan seperti ini. Jadi kok bisa polisi tahu ada hubungan prostitusi tahu di Surabaya, tiba-tiba di grebek hebat kan mas?
Padahal usernya kan bisa diketahui dari bukti transfer pemesanan prostitusi online.