jatimnow.com - Sarji (33) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dijebloskan ke sel tahanan polisi setelah terbukti mencabuli seorang anak di bawah umur.
Aksi bejat pria tak lulus sekolah dasar itu terbongkar setelah warga menggerebek tersangka saat sedang mencabuli korban yang masih berusia 17 tahun itu.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, warga menggrebek tersangka setelah sudah mengincar tersangka yang sering bermain ke rumah korban hingga larut malam.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santri di Tulungagung Diamankan usai Pulang Mudik
Saat melihat tersangka masuk rumah korban, warga yang sudah menyanggongnya langsung masuk ke dalam rumah korban dan mendapati tersangka sedang mencabuli korban.
"Tersangka kemudian dibawa ke balai desa untuk diamankan," terangnya, Kamis (07/02/2019).
Baca juga: 12 Santri di Tulungagung jadi Korban Pencabulan Bapak Kamar Ponpes
Saat ditanya warga, tersangka mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan dalih akan menikahi korban. Saat diamankan di balai desa itu, orang tua korban yang juga didatangkan.
Orang tua korban bahkan terkejut mendengar pengakuan tersangka itu. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban akhirnya melapor ke polisi.
"Atas laporan orang tua korban, tersangka kemudian kami tangkap," tegas Didit.
Baca juga: Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook. Tersangka kemudian merayu korban dan berjanji akan menikahinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.