jatimnow.com - Penampilan Ahmad Dhani tidak seperti terdakwa lain saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Suami Mulan Jameela tersebut tidak mengenakan rompi warna merah seperti terdakwa lain.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menyebut jika kliennya itu tak seharusnya diperlakukan sebagai tahahan.
"Beliau sebagai orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan untuk penetapan perkara yang di Jakarta, jadi Jaksa Surabaya meminjam mas Dhani untuk perkara di Surabaya. Jadi di sini merdeka," ujarnya usai menjalani sidang kedua di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Bahkan saat akan menjalani sidang, Tim kuasa hukum dan terdakwa dengan tegas menolak permintaan untuk mengenakan rompi tahanan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pasalnya, menurutnya Dhani bukan tahanan di Surabaya dan tidak harus mengenakan rompi.
"Maka harus tahu, kenapa tadi Kejati bilang Mas Dhani harus pakai rompi tahanan. Oh tidak karena dia itu bukan tahanan di sini," tegasnya.
Dhani pun juga merasa keberatan atas status dirinya yang seolah-olah dianggap sebagai terpidana. Beberapa kali Dhani berteriak bahwa ia tak seharusnya ditahan.
"Saya tidak sedang menjalani vonis. Saya ditahan selama 30 hari tanpa sebabnya apa saya gak tahu. Saya ditahan oleh PN Jakarta yang saya tidak tahu penyebabnya kenapa. Oleh karena itu media harus bertanya. Karena penetapannya saya ditahan 30 hari saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tidak tahu sebabnya kenapa," teriaknya.
Kendati demikian, Aldwin beranggapan bahwa Kejati Jatim ngawur saat memerintahkan Kejari memberikan rompi tahanan kepada Ahmad Dhani. Ia mengatakan jika Dhani hanya sebagai pinjaman di Jatim.
"Nomor perkaranya juga bukan nomor perkara di Jakarta. Jadi dia sebagai orang merdeka di sini, hanya dititipkan saja. Sehingga kita protes keras. Tidak boleh disuruh pakai rompi tahanan. Ngawur itu" ungkapnya.
Sementara itu, upaya pengajuan penangguhan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadikan alasan kliennya tersebut tak seharusnya ditahan.
"Upaya hukum, untuk perkara di Jakarta, disampaikan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi oleh kuasa hukum yang berperkara di Jakarta. Sehingga akan berdampak ketika itu dikabulkan, otomatis di sini tidak harus dititipkan di Medaeng. Ini berkaitan," pungkasnya.
Tolak Pakai Rompi saat Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan
Selasa, 12 Feb 2019 16:14 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
AMPG Jatim Jadi Mesin Regenerasi Golkar Menuju Pemilu 2029
Annisa Nismara Gelar Pameran Lukis “Catatan Visual” di Galeri Merah Putih Surabaya
Dua Juara AXIS Nation Cup 2026 East Java Balinusra Siap ke Jakarta
Prajurit Marinir dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Rolak Surabaya
Unitomo Wisuda 1.059 Lulusan, 87 Persen Dapat Kerja Kurang dari 3 Bulan
Berita Terbaru
AMPG Jatim Jadi Mesin Regenerasi Golkar Menuju Pemilu 2029
Annisa Nismara Gelar Pameran Lukis “Catatan Visual” di Galeri Merah Putih Surabaya
Di Balik Ricuh Konferda GMNI Jatim, Rekomendasi Calon Dipersoalkan
Dua Juara AXIS Nation Cup 2026 East Java Balinusra Siap ke Jakarta
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua GMNI Jember Luka di Wajah
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Ketua GMNI Jember Luka di Wajah
#2
Anak Krakatau Meletus, Erupsi Terkuat Sepanjang Tahun Ganggu Penerbangan
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya dan Sekitarnya Hari Ini, Panas Capai 33 Derajat Celcius
#4
Konferda GMNI Jatim Ricuh, Muncul Dugaan Politik Uang dan Intervensi
#5