jatimnow.com - Penampilan Ahmad Dhani tidak seperti terdakwa lain saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Suami Mulan Jameela tersebut tidak mengenakan rompi warna merah seperti terdakwa lain.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menyebut jika kliennya itu tak seharusnya diperlakukan sebagai tahahan.
"Beliau sebagai orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan untuk penetapan perkara yang di Jakarta, jadi Jaksa Surabaya meminjam mas Dhani untuk perkara di Surabaya. Jadi di sini merdeka," ujarnya usai menjalani sidang kedua di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Bahkan saat akan menjalani sidang, Tim kuasa hukum dan terdakwa dengan tegas menolak permintaan untuk mengenakan rompi tahanan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pasalnya, menurutnya Dhani bukan tahanan di Surabaya dan tidak harus mengenakan rompi.
"Maka harus tahu, kenapa tadi Kejati bilang Mas Dhani harus pakai rompi tahanan. Oh tidak karena dia itu bukan tahanan di sini," tegasnya.
Dhani pun juga merasa keberatan atas status dirinya yang seolah-olah dianggap sebagai terpidana. Beberapa kali Dhani berteriak bahwa ia tak seharusnya ditahan.
"Saya tidak sedang menjalani vonis. Saya ditahan selama 30 hari tanpa sebabnya apa saya gak tahu. Saya ditahan oleh PN Jakarta yang saya tidak tahu penyebabnya kenapa. Oleh karena itu media harus bertanya. Karena penetapannya saya ditahan 30 hari saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tidak tahu sebabnya kenapa," teriaknya.
Kendati demikian, Aldwin beranggapan bahwa Kejati Jatim ngawur saat memerintahkan Kejari memberikan rompi tahanan kepada Ahmad Dhani. Ia mengatakan jika Dhani hanya sebagai pinjaman di Jatim.
"Nomor perkaranya juga bukan nomor perkara di Jakarta. Jadi dia sebagai orang merdeka di sini, hanya dititipkan saja. Sehingga kita protes keras. Tidak boleh disuruh pakai rompi tahanan. Ngawur itu" ungkapnya.
Sementara itu, upaya pengajuan penangguhan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadikan alasan kliennya tersebut tak seharusnya ditahan.
"Upaya hukum, untuk perkara di Jakarta, disampaikan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi oleh kuasa hukum yang berperkara di Jakarta. Sehingga akan berdampak ketika itu dikabulkan, otomatis di sini tidak harus dititipkan di Medaeng. Ini berkaitan," pungkasnya.
Tolak Pakai Rompi saat Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan
Selasa, 12 Feb 2019 16:14 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Ratusan Ojol Surabaya Ikuti Upacara HUT Ke-80 RI Bersama PSI, Semangat Kebangsaan Berkobar!
Gemparkan Korea Selatan, Robotika ITS Borong Gelar di FIRA Roboworld Cup 2025
Terpopuler! Event HUT RI di Solo Safari yang Wajib Dikunjungi
Memerdekakan Negara dari Perbudakan BLBI
HUT ke-80 RI, KAI Daop 8 Surabaya Kobarkan Semangat Merdeka di Kereta
Berita Terbaru
Ratusan Ojol Surabaya Ikuti Upacara HUT Ke-80 RI Bersama PSI, Semangat Kebangsaan Berkobar!
JLU Lamongan Resmi Dibuka, Bupati: Kebangkitan Ekonomi Baru
Penerbangan Langsung Jember-Jakarta Dilaunching, Harga Tiket Sejutaan
Gemparkan Korea Selatan, Robotika ITS Borong Gelar di FIRA Roboworld Cup 2025
Bupati Trenggalek Tinjau 17 Rumah yang Dibedah di Momen 17 Agustus
Tretan JatimNow
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Terpopuler