Dugaan Pencabulan oleh Guru SD di Malang, Polisi: Tunggu Hasil Visum

Rabu, 13 Feb 2019 11:37 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna

jatimnow.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Malang terus diselidiki polisi. Terbaru, Satreskrim Polres Malang Kota tengah menunggu hasil visum para korban yang sudah melapor.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, sudah dua orang tua siswi korban pencabulan yang melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami masih melakukan penyelidikan. Dari dua pengaduan, kami sudah mintakan visum dokter," terang Komang ditemui jatimnow.com di kantorny, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Baca juga:  

Baca juga: 14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Menurutnya, setelah alat bukti yang ada dinyatakan kuat, Unit PPA akan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

\

"Masih nunggu hasil komplit dulu. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita harapkan mendapat dua alat bukti hingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya," beber Komang.

Baca juga: Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti, oknum guru itu bisa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru olahraga di sebuah SD Negeri di Kota Malang mencuat pascasatu korban yang masih duduk di kelas V bersama orang tuanya mengadu ke Unit PPA Polres Malang Kota, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler